Rabu, 18 Juni 2008

Surat Permohonan Sudah Di Tangan Presiden

*Dalam Waktu Dekat Pengganti PP 63 Terbit
TANJUNGPINANG (BP)- Surat resmi permohonan pencabutan PP 63 Tahun 2003 yang menjadi dasar pungutan pajak atas otomotif, rokok, elektronik, dan minuman beralkohol (mikol/miras) di Batam, telah disampaikan utusan Dewan Kawasan (DK) FTZ BBK ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditembuskan ke Wakil Presiden Yusuf Kalla, Menteri Keuangan RI, Menteri Perekonomian RI, dan Kepala BKPN pusat, Jumat (13/6).
Dua orang tim yang diutus Ketua DK FTZ BBK, Ismeth Abdullah yang menyampaikan surat permohonan tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepri, Jon Arizal dan Kepala Badan Penanaman Investasi Daerah (BPID) Kepri, Mohammad Toufik.
''Surat permohonan pencabutan PP 63 telah kita sampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditembuskan ke Wakil Presiden Yusuf Kalla, Menteri Keuangan RI, Menteri Perekonomian RI, dan Kepala BKPN pusat,'' ujar Jon Arizal, kemarin (16/6).
Jon Arizal memastikan, dalam waktu dekat pusat mengeluarkan keputusan baru pengganti PP 63. Saat ini, pusat tengah mempersiapkan PP pengganti PP 63. Yang jelas, PP baru ini tak akan berbenturan dengan payung hukum FTZ BBK.
Didesak kapan jadwal pasti keputusan itu terbit, Jon Arizal mengaku belum mengetahui. Yang pasti katanya, pusat memberi respon positif mengganti PP 63. ''Dalam waktu dekat, Presiden melalui Menteri Keuangan akan memberi keputusan. PP 63 yang dicabut akan ada penggantinya,'' sebut Jon Arizal.
Jon menjelaskan FTZ mempunyai peran penting menarik Penanam Modal Asing (PMA) dan Penamam Modal Dalam Negeri. Karena didalam regulasinya, FTZ memberikan kemudahan proses perizinan dan juga penyediaan lokasi pergudangan.
Pergudangan yang dimaksud adalah lokasi yang berstandar internasional dan telah memenuhi studi kelayakan. Pejabat ini berharap, realisasi FTZ BBK segera dilaksanakan. Persiapan maksimal secara berangsur telah dilakukan DK FTZ.
Seperti diketahui, Payung hukum penerapan FTZ BBK mengacu 3 keputusan Presiden (kepres) yakni Kepres Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepres Nomor 10 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kepres Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Dalam ketetapan presiden, aktivitas sehari-hari BPK harus berkoordinasi dengan DK FTZ. Dewan Kawasan-lah kemudian akan melakukan koordinasi ke pusat melalui Dewan Kawasan Nasional. Dewan Kawasan Nasional bertugas membantu presiden dalam penetapan kebijakan makro dan pembinaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia (FTZ), yang kemudian dijabarkan implementasinya di tingkat DK FTZ.
Secara nasional, kebijakan umum DK Nasional mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kebijakan dikaitkan membuka lapangan kerja serta sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian secara nasional. (zek)
Read More..

Jemaja akan Buktikan Gabung Natuna

*Jika Tak Jadi Pusat Ibukota Anambas
TANJUNGPINANG (BP)- Lapisan masyarakat kecamatan Jemaja Natuna, terkejut mendengar pernyataan Ketua Umum Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA), Prof Zein, saat menghadiri undangan dialog interaktif RRI, Senin (16/6). Zein menyebut lapisan masyarakat Siantan, Palmatak dan Jemaja, setuju calon pusat ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempak (Siantan).
''Ini pembohongan publik. Kita tak pernah setuju jika calon pusat ibukota di Tarempak. Tapi kita akan terus mendukung pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas. Secara tegas, masyarakat Jemaja minta pusat ibukota di pusatkan di kecamatan Jemaja. Jika tidak, kecamatan Jemaja akan menarik dukungan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas dan kembali bergabung Kabupaten Natuna. Ini tak bisa ditawar lagi,'' tegas Ketua Pemuda Jemaja, Anis didampingi beberapa tokoh masyarakat Jemaja, kepada wartawan, di Tanjungpinang kemarin.
Sikap tak menyetujui Tarempak atau kecamatan lainnya, kecuali Jemaja, dijadikan calon pusat ibukota, lanjutnya telah disampaikan ke DPR-RI dan Menteri Dalam Negeri. Dua institusi di pusat ini memastikan jika semua komponen di Anambas belum duduk bersama untuk memutuskan calon pusat ibukota, pengesahan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas akan ditunda.
''Keputusan ini langsung kita dengar dari Ketua Komisi II DPR-RI saat kita menyampaikan sikap masyarakat Jemaja belum lama ini. Perlu diketahui, kita tak main-main dalam hal ini. Jika Jemaja tak jadi pusat ibukota, kita akan buktikan kembali bergabung dengan Kabupaten Natuna. Biarlah, mereka bergerak sendiri,'' tegas Anis.
Tokoh Masyarakat Jemaja yang juga dipercaya Penasihat BP2KKA, Abdul Khahar ikut angkat suara. Tokoh ini menilai, tanda tanya penetapan calon pusat ibukota Anambas, sebenarnya telah tampak sejak awal rencana pembentukan Kabupaten Anambas. Abdul Khahar melihat, susunan kepengurusan harian BP2KKA, didominasi warga Tarempak saja.
Saat kenyataan ini berusaha ditanyakan pada Ketua Umum BP2KKA dan pengurus harian lain, hingga kini katanya warga Jemaja tak pernah mendapat jawaban pasti. ''Kita sangat sayangkan hal ini. Jika-lah pengurus inti BP2KKA profesional dan mengacu kepentingan semua pihak, tentu mereka melibatkan seluruh lapisan yang ada di tiap kecamatan. Nyatanya, hal tersebut tak terjadi,'' ujar Abdul Khahar.
Sikap penolakan kecamatan lain ditetapkan sebagai calon ibukota Anambas, tambahnya bukan beberapa pihak di Jemaja saja. Yang menolak katanya seluruh masyarakat Jemaja, baik yang ada di perantauan mau pun yang ada di kecamatan Jemaja Natuna. Semua telah sepakat, jika Jemaja tak jadi pusat ibukota, lebih baik kembali bergabung dengan Kabupaten Natuna.
Sebelumnya, masyarakat Jemaja yang terhimpun dalam BP2KKA Kecamatan Jemaja, juga telah mendatangi kantor Gubernur Kepri. Mereka mempertanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan DPRD Natuna Nomor KPTS.14/DPRD/2007, yang telah menyetujui letak calon ibukota Kabupaten Anambas di Tarempa. Jika memang benar dewan Natuna telah mengeluarkan surat yang dimaksud, maka masyarakat Jemaja minta Pemprov Kepri memberi foto copy arsip suratnya.
Warga Jemaja mengklaim, hingga kini tetap dengan tegas minta calon ibukota Kabupaten Anambas berada di Jemaja. Permintaan ini pun, menurut warga Jemaja telah beberapa kali disampaikan ke semua pihak. Secara berani, warga Jemaja mengancam jika pusat pemerintahan tak berada di Jemaja, akan menarik dukungan pembentukan Anambas dan kembali bergabung dengan Kabupaten Natuna.
Sebelum beberapa perwakilan dipersilahkan masuk ke kantor Gubernur Kepri, kumpulan warga Jemaja sempat melakukan orasi. Mereka mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Kepri. (zek)
Read More..

Tentukan Pilihan Caleg Dari Sekarang

TANJUNGPINANG (BP) - Warga dingatkan jangan salah menetapkan calon wakil rakyat jelang Pemilu 2009. Kecenderungan salah pilih calon bisa terjadi melihat jumlah parpol capai 40-an. Artinya, ratusan calon wakil rakyat akan menghiasi bursa pencalonan dalam satu wilayah kabupaten/kota se-Kepri.
''Tanjungpinang dibagi 3 daerah pemilihan (dapil). Jika tiap parpol menawarkan 10 calon di satu dapil, akan hadir sekitar 400 calon wakil rakyat. Kita harap, warga jangan salah menetapkan calon. Lihat calon yang benar-benat punya misi pengembangan daerah. Jangan tergiur dengan penampilan sesaat karena akan berimbas 5 tahun kedepan,'' ujar Tokoh Masyarakat Kepri, H Majid Asis, kemarin.
Sudah rahasia umum, lanjutnya jelang pemilu masing-masing calon bakal maju akan memainkan peran maksimal melakukan pendekatan terhadap lapisan masyarakat. Jika calon banyak uang katanya tak segan-segan merogoh kocek mereka, untuk membeli keperluan yang diharapkan konstituen.
Di balik kerelaan calon, lapisan masyarakat harus pula melihat sepak terjang yang bersangkutan di tengah lapisan masyarakat selama ini. Jika ia dikenal telah berperan buat kepentingan umum, Majid mengharapkan masukkan namanya dalam nominasi pilihan wakil rakyat. Jika yang bersangkutan selama ini tak dikenal, lapisan harus waspada. Bisa saja, upaya yang dilakukan, hanya untuk kepentingan sesaat.
''Ambil saja uangnya tapi jangan lihat orangnya,''ujar Majid Asis.
Harapan Majid lain tertuju penetapan calon pemilih. Sudah saatnya Dinas Kependudukan memberikan gambaran data pemilih terbru. Jangan sampai, saat pemilu yang penyelenggaraannya sekitar 1 tahun lagi, masih menggunakan data lama. ''Akhirnya, banyak warga pemilih mengaku tak bisa menggunakan hak pilih karena tak tercatat sebagai pesert pemilih,''pungkasnya. (zek) Read More..

Minggu, 15 Juni 2008

Sang Buah Hati (2)



Namanya Muhammad Farel Khatami. Lahir di Rumah Bersalin Harapan Kita Batam, 31 Agustus 2004 silam. Anak bontotku ini punya kegemaran beda dengan anak sebayanya. Ia doyan makan roti selai, Donat coklat, mie goreng, and susu Milo. Bukan sok kebarat-baratan, emang begitu-lah kenyataannya. Tapi, makan nasi lauk telor mata sapi campur kecap manis, juga senang.

Oo, ya... tau ngak yang kasi nama anakku ini. Dia adalah Ramon Damora. Teman dekatku sekaligus atasanku di kantor. Orangnya humoris, gaul dan suka menolong, huss, kok malah ngomongin Pak Ramon, ya...

(keterangan gambar aku, kakak Audrey (kiri) dan anak bungsuku, farel (kanan). Foto ini diambil saat kita menghadiri acara Family Gaterring Batam Pos di Batam View beberapa waktu lalu)

Farel sekarang beda dengan Farel waktu bayi dulu. Bedanya dikit aja, jika saat bayi ia make Dot kecil, sekarang pake Dot besar, ha.. ha.. ha... Maklum, hingga kini ia masih suka nge-Dot.

Meski belum masuk sekolah, tiap pagi ia selalu rajin nemanin ayahnya ngantar kakak sekolah. Karena itu, siapa pun orang yang nanya apakah Farel dah sekolah, jawabnya 'udah sekolah'. (Tanya aja kalau ngak percaya, wek). *** Read More..

Sabtu, 14 Juni 2008

Sang Buah Hati (1)



Menginjak umur 5,4 tahun, segudang prestasi telah diraih anak sulungku. Namanya Audrey Azdilla. Lahir di Kota Batam, saat aku bertugas di kota industri tersebut. Dia centil, imut dan lucu. Semua orang senang ngelihat tingkah polahnya, termasuk tetanggaku.

(Keterangan gambar sebelah adalah Anakku, Audrey Azdilla, pake baju peri warna putih-merah, dan pake mahkota warna merah. Saat ikut carnaval murid TK se-Kota Tanjungpinang, belum lama ini. Mantap gayanya, khan?...)

Tak jarang, beberapa tetangga, dengan senang hati mengajak ia jalan-jalan, meski hanya nongkrong di lokasi bundaran Naga Bintan Center, Tanjungpinang.

Oo, iya, terkait segudang prestasi yang dimiliki sang buah hati-ku, ada beberapa bidang. Antara lain, bidang rumah tangga, ia jago nangis dan ngompol. Hampir tiap malam, ibu tersayangnya, harus bongkar-pasang kasur kesayangan anakku yang akrab disapa Audrey, tersebut.

Prestasi gemilang bidang rumah tangga lain, Audrey juga jago obrak-abrik pakaian dalam lemari. Meski sang 'Mbok', panggilan pembantu yang kurang lebih 1 tahun mengabdi di rumahku, baru saja merapikan susunan pakaian dalam lemari, Audrey tak peduli. Ujung-ujungnya, ya, .. sang Mbok harus ngulang ngerapi'in susunan pakaian.

Prestasi lain Audrey juga pada bidang sekolah. Saat ini, ia tercatat siswa Taman Kanak-kanak TK Al-Falah Tanjungpinang, kelas Nol kecil. Meski lebih banyak libur dari-pada sekolahnya, ternyata pengetahuannya tak kalah teman-teman yang saban hari masuk sekolah. Ini, pengakuan para gurunya lho, suer, tak bo'ong.

Fakta yang benar-benar terjadi--bisa dibukti'in langsung, ketika Audrey ditanya angka-angka, hafalan ayat dan doa pendek, buat huruf dan baca nama benda. Weleh, tak disangka, ia bisa meski terbata-bata. Dalam pikiranku, anakku ini mengalir darahku, di mana, saat masa kecil dulu, aku juga begitu. Kata orang-orang, pintar gitu lho... (nyombong dikit).

Bidang lenggak-lenggok yang bahasa krennya Fashion Show, anakku juga punya beberapa prestasi. Ia pernah terpilih sebagai juara Fashion Show paling menarik, pada Lomba Fashion Show Balita Cilik, di taja LSM Bina Kaumku, Tanjungpinang tahun 2007 lalu. Hadiahnya, dapat applous dan ucapan selamat dari Sekretaris LSM Bina Kaumku, Devi Yanti Noer, SP, yang tak lain tak bukan adalah ibu anakku sendiri. Kala itu, Audrey juga dapat hadiah baju cantik, yang sumber uangnya dari kocekku,.. ha.. ha.. . (***) Read More..

Selasa, 10 Juni 2008

PLN Bisa Digugat

PLN Bisa Digugat
Batam Pos, Kamis, 05 Juni 2008

Belum Mampu Sediakan Listrik

TANJUNGPINANG (BP)- Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Makbullah Pasingringi mengatakan, PLN bisa digugat karena hingga kini belum mampu memenuhi pemenuhan ketersediaan listrik di Pulau Bintan.

Mengacu Pasal 45 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum, katanya secara jelas mengatur tentang perlindungan konsumen.

Hal ini diungkapkan Makbullah, usai pembukaan kegiatan Pelatihan Motivator Perlindungan Konsumen untuk kelompok masyarakat Konsumen, berkoordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, di Bintan Beach Resort (BBR) Tanjungpinang, kemarin.

Namun, sebelum gugatan dilakukan konsumen, sebaiknya harus memahami mengapa PLN hingga kini belum mampu memenuhi hak pelanggan. Tak saja warga Kepri yang mengalami, tetapi hampir merata di Indonesia. Artinya, krisis listrik sifatnya nasional.

Dalam melakukan upaya gugatan, Makbullah mengatakan bisa melalui lembaga resmi perlindungan konsumen atau melalui Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Lembaga resmi inilah katanya harus berperan maksimal melakukan perlindungan terhadap hak konsumen.

Makbullah mengatakan saat ini ada dua lembaga resmi perlindungan konsumen meliputi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha.

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Jon Arizal mengatakan, Provinsi Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga berimbas banyaknya produk luar di Kepri. ”Peredaran produk makanan impor tak bisa memberikan jaminan perlindungan konsumen,’’ kata Jon Arizal. (zek)

Read More..