Senin, 02 Februari 2009

DK Kirim Surat Resmi ke Pusat, Ditembuskan ke Presiden SBY

*Minta Juklak PP Nomor 2 Segera Diterbitkan

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (DK FTZ BBK), minta pusat tak berlama-lama lagi menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2009 tentang kepabeanan,

perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di kawasan BBK.
''Cukup-lah penantian panjang menunggu terbitnya pengganti PP 63 saja. Pusat jangan lagi menambah penantian dengan berlama-lama menerbitkan juklak PP Nomor 2. Selama ini kita telah sangat bersabar. Perlu diketahui, penerapan FTZ bukan saja

menguntungkan Kepri, akan tetapi menguntungkan Indonesia secara luas,''ujar Ketua DK melalui Sekretaris DK FTZ BBK, Jon Arizal, Senin (2-2-2009).
DK sendiri, terus melakukan monitor terhadap perkembangan pembahasan juklak oleh pemerintah pusat. Bahkan, baru-baru ini DK telah melayangkan surat resmi ke Menteri Keuangan RI yang ditembuskan ke Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta Kementerian Keuangan segera merampungkan juklak PP Nomor 2.
''Jawaban pusat, secara tekhnis draf juklak telah rampung. Jika tak ada aral, minggu ini pusat telah menerbitkan juklak PP Nomor 2 tersebut. Kita berharap, pusat tak berlama-lama lagi,''tutur Jon Arizal.
Dalam draf PP Nomor 2, ditetapkan beberapa aturan mengenai pembongkaran dan pengangkutan barang, pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas dari luar daerah kepabeanan, pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean, serta pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas dari kawasan bebas lainnya.
Proses pemasukan barang di lokasi pelabuhan FTZ mengacu PP Nomor 2, salah satu harus ada izin Badan Pengelolaan Kawasan (BPK) setempat. Karena itu, masih kata Jon Arizal, DK minta BPK harus pro-aktif, tanggap, dan cepat melaksanakannya di lapangan.

Penegasan ini katanya pernah juga disampaikan Presiden SBY saat meresmikan operasional FTZ BBK baru-baru ini, agar penerapan sesegera mungkin dilaksanakan. Jajaran Bea Cukai (BC) sebagai aparat yang menangani langsung di lapangan, hanya memperbolehkan barang masuk jika melengkapi persyaratan impor yang telah diatur dalam PP Nomor 2, antara lain memiliki SIUP, TDP, Angka Pengenal Impor, Nomor Induk Kepabeanan dan sebagainya.
DK sendiri memastikan jika kalangan pengusaha belum memiliki Nomor Induk Kepabeanan, saat mengurus tak akan dibebankan dengan rentang waktu yang lama lagi. Selama ini, katanya pengurusan Nomor Induk Kepabeanan harus menunggu minimal sebulan, baru dikeluarkan Dirjen Bea Cukai pusat. ''Prosesnya akan dipercepat dan ada kemudahan lain, dimana jika pengusaha telah mengajukan pengurusan Nomor Induk Kepabeanan, meski keputusan belum dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, pengusaha yangbersangkutan bisa melaksanakan pemasukan barang,''ujar Jon Arizal. (***)

Tidak ada komentar: