Rabu, 27 Agustus 2008

Ketua DK Siap Cabut Sendiri PP 63


Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ, Ismeth Abdullah menegaskan jika pemerintah pusat tak kunjung memutuskan pencabutan PP 63 tahun 2003 tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Batam, maka DK FTZ akan mengambil keputusan sendiri.


”Kita telah lama menanti pencabutan PP 63. Pusat tak kunjung memberi putusan. Jika masih lambat juga, kita pastikan DK FTZ sendiri yang akan putuskan,’’ tegas Ismeth Abdullah, usai menghadiri syukuran penempatan gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Kepri di Senggarang.


Ismeth menyebut jika PP 63 masih tetap diberlakukan di Pulau Batam, tentu akan berbenturan dengan penerapan FTZ BBK yang akan segera terealisasi. ’’Personel BPK telah ditetapkan. Setelah itu, menyusul kelengkapan yang lain. Jika semua telah lengkap, FTZ dilaksanakan. Payung hukum yang berbenturan akan dicabut,’’ ujar Ismeth yang juga menjabat Gubernur Kepri ini.


Kesepakatan mencabut PP 63 didasari penerapan FTZ BBK hasil rapat bersama DK belum lama ini. Jika selama ini hanya Batam ditetapkan sebagai kawasan berikat, kondisi itu tak berlaku sejak BBK ditetapkan sebagai FTZ. Oleh sebab itu sudah saatnya PP 63 dicabut dan diganti payung hukum pemberlakuan FTZ BBK.


Sebelumnya, Ismeth Abdullah telah mengatakan pada koran ini Agustus 2008, deadline terakhir penyiapan sarana dan prasarana penunjang pemberlakuan FTZ BBK. Beliau optimis akan terlaksana menyusul telah terbentuk Tim percepatan FTZ dan penyediaan Sekretariat DK FTZ di Tanjungpinang.


Keberadaan sekretariat yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang lanjutnya memudahkan DK melayani calon investor yang datang. Selama ini katanya DK mengalami kesulitan menerima calon investor luar karena belum tersedia gedung sekretariat DK. Bahkan, beberapa kali calon investor yang menyingahi Kepri, terpaksa diterima di lokasi kantor Gubernur Kepri.


”Lembaga DK FTZ terpisah dari Pemprov Kepri. Kita berdiri masing-masing. Karena itu, Sekretariat DK harus ada dan saat ini tinggal penempatan saja,’’ujar Ismeth. Untuk BPK Pulau Bintan, Ismeth mengatakan karena ada dua pemerintahan yakni Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan, DK mengambil keputusan dilakukan pemisahan. BPK Tanjungpinang berdiri sendiri dan BPK Bintan berdiri sendiri. (zekma)

Tidak ada komentar: