Selasa, 10 Juni 2008

PLN Bisa Digugat

PLN Bisa Digugat
Batam Pos, Kamis, 05 Juni 2008

Belum Mampu Sediakan Listrik

TANJUNGPINANG (BP)- Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Makbullah Pasingringi mengatakan, PLN bisa digugat karena hingga kini belum mampu memenuhi pemenuhan ketersediaan listrik di Pulau Bintan.

Mengacu Pasal 45 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum, katanya secara jelas mengatur tentang perlindungan konsumen.

Hal ini diungkapkan Makbullah, usai pembukaan kegiatan Pelatihan Motivator Perlindungan Konsumen untuk kelompok masyarakat Konsumen, berkoordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, di Bintan Beach Resort (BBR) Tanjungpinang, kemarin.

Namun, sebelum gugatan dilakukan konsumen, sebaiknya harus memahami mengapa PLN hingga kini belum mampu memenuhi hak pelanggan. Tak saja warga Kepri yang mengalami, tetapi hampir merata di Indonesia. Artinya, krisis listrik sifatnya nasional.

Dalam melakukan upaya gugatan, Makbullah mengatakan bisa melalui lembaga resmi perlindungan konsumen atau melalui Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Lembaga resmi inilah katanya harus berperan maksimal melakukan perlindungan terhadap hak konsumen.

Makbullah mengatakan saat ini ada dua lembaga resmi perlindungan konsumen meliputi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha.

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Jon Arizal mengatakan, Provinsi Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga berimbas banyaknya produk luar di Kepri. ”Peredaran produk makanan impor tak bisa memberikan jaminan perlindungan konsumen,’’ kata Jon Arizal. (zek)

Tidak ada komentar: